Layanan Pengaduan

  1. Secara Langsung (luring), yaitu Wajib Pajak yang ingin menyampaikan aduan secara langsung (tatap muka) dapat mendatangi loket pengaduan di Kantor Samsat Induk.
  2. Tidak langsung (daring), yaitu Wajib pajak dapat menyampaikan aduan melalui media sosial, wa center, website, SIPPN, email, maupun call center.

  1. Wajib pajak menyampaikan pengaduan dengan hadir di meja pelayanan pengaduan, kemudian pertugas pelayanan mencatatat atau menerima aduan dari wajib pajak
  2. Wajib pajak menyebutkan identitas
  3. Petugas mencatat pengaduan yang telah disampaikan ke dalam buku register
  4. Petugas menyampaikan bahwa konfirmasi atas tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan akan dikirimkan kepada wajib pajak baik melalui wa center ataupun call center.

Paling lambat 5 hari kerja – 7 hari kerja sejak diterimanya permintaan oleh

petugas pengelola pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik


Layanan aduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor atau menghubungi kontak informasi, yaitu :

Sarana/Media KonsultasiKeterangan
SMS/WA082241111935
Emailsamsatbantul.diy@gmail.com
Telepon0274367483
Websitebpka.jogjaprov.go.id/samsat/
Media Sosial

1.    Instagram: @samsatbantul

2.    Facebook: KPPD DIY di Kabupaten Bantul - Samsat Bantul

3.    Twitter: @samsatbantul

4.    E-mail: samsat.bantuldiy@gmail.com

l


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"