Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir

  1. 1. Pembangunan fasilitas parkir untuk umum harus memiliki persyaratan : a. Pernyataan menjamin terhadap kehilangan kendaraan di lokasi parkir sebagaimana tertera dalam karcis/kupon parkir; b. Mudah di jangkau oleh pengguna jasa; c. Apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Apabila berupa taman parkir,harus memiliki batas-batas tertentu; e. Dalam gedung parkir atau taman parkir di atur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan yang di nyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan; f. Setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf ,atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.
  2. 2. Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan : a. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); b. Memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia; c. Memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan; d. Memiliki/mencantumkan denah lokasi parkir yang dikontrak (berupa gambar) lokasi tempat parkir.

  1. 1. Pemohon menanyakan informasi terkait pelayanan perizinan yang mereka butuhkan di help desk (layanan informasi) : a) Petugas help desk memberikan informasi tentang formulir permohonan, persyaratan dan informasi lain tentang pelayanan perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh pemohon; b) Bagi pemohon yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, petugas help desk mengarahkan pemohon untuk menyampaikan dokumen permohonannya ke petugas Front office.
  2. 2. Petugas front office menerima dokumen permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan : a) Jika dokumen permohonan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi, petugas Front office menerima dokumen permohonan tersebut, meregister dan memberikan resi tanda terima dokumen, dan memberikan informasi kapan perizinan tersebut selesai, pemeriksaan berkas Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima; b) Jika dokumen permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi atau belum lengkap, petugas front office menyerahkan kembali dokumen permohonan yang disampaikan dan memberikan arahan serta list dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon; c) Petugas front office memasang, mengisi Form ceklist kelengkapan dan distribusi dokumen permohonan pada map dokumen, dan menyampaikan dokumen permohonan perizinan atau non perizinan kepada petugas back office.
  3. 3. Petugas back office menerima dokumen permohonan dari petugas front office, memverifikasi dan membuat surat ke Tim Teknis SOPD sesuai jenis perizinan yang diajukan, untuk diverifikasi dan/atau dilakukan peninjauan lapangan : a) Petugas back office mengisi form alur distribusi dokumen; b) Petugas back office mempelajari dokumen permohonan dan membuat surat untuk Tim Teknis serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala Bidang P3NP an. Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi Perizinan 1; c) Kepala Seksi Perizinan 1 melakukan koreksi draf surat ke Tim Teknis, mempelajari dokumen permohonan yang diajukan dan kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan ditandatangani; d) Kepala Bidang P3NP mempelajari surat untuk Tim Teknis dan dokumen permohonan perizinan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; e) Surat ke Tim Teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang P3NP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada Tim Teknis SOPD dengan ekspedisi tanda terima dokumen.
  4. 4. Tim Teknis SOPD menerima surat dan dokumen permohonan untuk diverifikasi secara administratif dan teknis, dan jika sesuai ketentuan perlu dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan, maka akan dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan: a) Tim Teknis menerima surat pengantar dan dokumen permohonan serta membubuhkan tanda terima pada buku ekspedisi, pemeriksaan berkas Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima; b) Tim Teknis memverifikasi dokumen permohonan secara administratif dan teknis, dan melakukan pengkajian teknis dan/atau peninjauan lapangan sesuai ketentuan teknis yang berlaku; c) Tim teknis membuat berita acara hasil verifikasi teknis dan membuat rekomendasi teknis atas dokumen permohonan yang diajukan apakah bisa disetujui atau ditolak; d) Tim Teknis menyampaikan dokumen permohonan, hasil verifikasi dan rekomendasi teknis kepada petugas back office.
  5. 5. Petugas back office menerima dokumen permohonan , hasil verifikasi dan rekomendasi teknis dari tim teknis SOPD : a) Jika hasil verifikasi dan rekomendasi ditolak oleh tim teknis SOPD, maka : - petugas back office membuat draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan untuk diperbaiki/dilengkapi/tidak bisa diproses sesuai dengan rekomendasi tim teknis SOPD, serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi Perizinan 1 dan Kabid. P3NP; - Kepala Seksi perizinan 1 melakukan koreksi draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, kemudian mengajukan surat yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; - Kepala Bidang P3NP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau melakukan paraf koodinasi; - Surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan yang telah diparaf koodinasi oleh Kepala Seksi Perizinan 1 dan Kepala Bidang P3NP disampaikan oleh petugas back office kepada kepala DPMPTSP untuk ditandangani; - Kepala DPMPTSP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; - Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada petugas front office untuk disampaikan kepada pemohon; - Petugas front office menghubungi dan menyerahkan Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan kepada pemohon dengan bukti tanda penyerahan dokumen. b) Jika hasil verifikasi dan rekomendasi disetujui oleh tim teknis SOPD, maka : - petugas back office membuat draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dinyatakan atau dianggap lengkap, serta mengajukan proses tanda tangan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi Perizinan 1 dan Kabid P3NP; - Kepala Seksi Perizinan 1 melakukan koreksi draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; - Kepala Bidang P3NP melakukan koreksi draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir yang telah di perbaiki dan di paraf koordinasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dikoreksi dan ditandatangani;
  6. 6. Kepala DPMPTSP memverifikasi draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dan dokumen permohonan, kemudian mengarahkan untuk diperbaiki atau menandatangani Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir: a) Jika ada perbaikan terhadap Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir, petugas back office melakukan perbaikan terhadap draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir tersebut dan menyampaikannya kembali ke Kepala DPMPTSP setelah dilakukan verifikasi dan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Perizinan 1 dan Kabid P3NP; b) Jika tidak ada perbaikan/setelah perbaikan terhadap draf Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir, Kepala DPMPTSP menandatangani Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir, penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja; c) Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP diambil oleh petugas back office; d) Petugas back office melakukan penomoran Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir, meregister/membukukan, mengarsipkan dan menginput data; e) Petugas back office menyampaikan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon.
  7. 7. Petugas front office menerima menyerahkan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir dari petugas back office untuk : a) Menghubungi pemohon menyampaikan bahwa Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir sudah selesai; b) Menyerahkan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir kepada pemohon dengan bukti tanda serah terima.

Diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya :

1.  Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui loket pengaduan;

2.  Telepon/SMS ke nomor 0813-5410-34830;sung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

3.  Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id

4.  Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Pasilitas Parkir"