pencatatan perubahan nama

  1. a. penetapan dari pengadilannegeri; b. kutipan akta kelahiran dan kutipan akta catatan sipillainnya; c. kk dan ktp yangbersangkutan; d. sktt, ktp dan kk bagi orang asing tinggaltetap; e. membawa stld dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutanbagi orang asing tinggalterbatas.

  1. a. pemohon menyerahkan berkaspermohonan b. petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkapdi kembalikan untuk diperbaiki. c. petugas operator membuat draf catatanpinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / mengimputdata. d. koreksi draf catatan pinggir perubahan oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki. e. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk g. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf padadraf catatan pinggir perubahan f. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bulelengmenerbitkan catatan pinggir perubahan nama. h. petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

4 .tindak lanjut dan solusi permasalahan


4 .tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store