pencatatan pengangkatan anak

  1. a. mengisi formular permohonan b. kutipan akta kelahiranasli c. kutipan aktaperkawinan d. penetapan pn tentang pengangkatananak e. foto copy ktp-elpemohon f. foto copy ktp-el 2 (dua) orangsaksi g. kkpemohon h. pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai6000; i. bagi wna agar melengkapi: ? surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari pengadilan negeri ? kutipan akta kelahiran anakwna ? fotocopy pasport yang telah dilegalisir oleh imigrasi. ? fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi. ? izin konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh lembaga penerjemahresmi. ? sktt yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana;

  1. a. pemohon menyerahkan berkaspermohonan b. petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk diperbaiki. c. petugas operator membuatdraf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data. d. koreksi draf catatanpinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah diperbaiki. e. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk g. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatananak. f. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten buleleng menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g. h. petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor




dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store