Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP Kedua Orang Tua
  3. Membawa fotocopy akta kelahiran anak

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua dan akta kelahiran anak
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Isi formulir dan petugas akan mengisi data anda
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Sarana Pengaduan

  1. Datang langsung;
  2. Melalui telephone;
  3. Melalui kotak saran;
  4. Melalui surat;
  5. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
  6. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan

  1. Nama petugas : Hetty Rosidah, S.Sos.
  2. Nomor HP       :  085654491195

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"