Pengaduan Tatap Muka

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. KK Asli;
  2. KTP-EL;
  3. Dokumen pendukung yang dimiliki.

  1. Pemohon menyampaikan pengaduannya secara tatap muka di loket pendaftaran dan mengambil nomor antrian;
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan dan tatap muka diproses;
  3. Apabila pengaduan membutuhkan kebijakan khusus, maka ditangani oleh pejabat teknis;
  4. Petugas dan pejabat teknis memproses dengan meminta semua dokumen pendukung untuk menyelesaikan dokumen kependudukan yang bermasalah;
  5. Pengambilan dokumen pada loket pengaduan atau via pos.

Relatif, sesuai dengan pengaduan yang diterima


Tidak dipungut biaya

Sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan (KK, KTP-EL, Surat Keterangan Pindah/SKPWNI, Akta Pencatatan Sipil)

a. Pengaduan Tatap Muka :

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat :

3. Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

4. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma

b.   Pengaduan online :

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website: www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4. Aplikasi Android :

Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat

5. Media Sosial :

-   Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

-  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6. Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat

- Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK)

- Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria

Petugas Khusus : Hermadila Sari, SE,  Firdiman Darnis dan dan  Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store