Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mengambil nomor antrian; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan ;
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan serta melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta; dan
  6. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan diserahkan kepada Pemohon.Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

15 Menit; Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen ;


Tidak dipungut biaya

1.Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Pencatatan Sipil; 2.Kutipan Akta Pencatatan Sipil

a. Pengaduan tatap muka

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

3.Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,S.Pd 

b. Pengaduan online

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

5. Media Sosial :

-  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

-  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6. Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat

- Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK)

- Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria

Petugas Khusus : Hermadila Sari, SE, Firdimas Darnis dan Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store