Klaster 2/3 (Gangguan Jiwa)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Membawa Kartu identitas KTP, KK atau KIA
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang mendaftar ke Loket Pendaftaran
  2. Pasien masuk ke Klaster II atau III, dilakukan pemeriksaan fisik dan konsultasi
  3. Pasien dilakukan konseling dan/atau pengobatan
  4. Bila pasien mendapatkan resep maka pasien diarahkan ke Lintas Klaster (Farmasi) untuk mengambil resep
  5. Bila pasien tidak mendapat resep maka pasien dipersilahkan untuk pulang

  • Anamnesa Perawat : 15 menit
  • Pemeriksaan Dokter : 30 menit
  • Tindakan Medik : 60 menit

  • BPJS Faskes Puskesmas Gedangan GRATIS
  • Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan / Surat Sehat , Pelayanan pengobatan , Pelayanan Surat Sakit , Pengantar pemeriksaan laborat

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 2/3 (Gangguan Jiwa)"