Sosialisasi

  1. . Surat resmi perihal permintaan asistensi/bimbingan teknis dari instansi/organisasi yang menjelaskan materi (Term of Reference), tempat, dan waktu pelaksanaan kegiatan
  2. Surat permohonan dapat dikirimkan melalui alamat email Kedeputian Bidang Pelayanan Publik: tu.yanlik@menpan.go.id
  3. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi perihal permintaan asistensi/bimbingan teknis dari instansi/organisasi yang menjelaskan materi, tempat, dan waktu pelaksanaan kegiatan
  2. Deputi Bidang Pelayanan Publik mendisposisikan/menugaskan pejabat/pegawai yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan, atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber
  3. Informasi disampaikan kepada pemohon
  4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan/didisposisi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan


Informasi/jawaban Narasumber yang ditugaskan disampaikan kepada pengguna layanan minimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang Bidang Pelayanan Publik

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan penunjukkan/penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian PAN RB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 021- 7398381 atau 021- 7398382 Fax : 021-5252720 Email : website www.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store