Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Pasien Umum : Menunjukkan surat pengantar dari dokter, Membayar dikasir
  2. Pasien BPJS : Menunjukkan surat pengantar dari dokter, Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pendaftaran

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Hasil laboratorium selesai dalam waktu ≤ 140 menit

Pasien Umum : Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 tahun 2014.

Hematologi (hemostasis, imonu-serologi, marker hepatitis, uji faal tiroid), kimia klinik (uji fungsi ginjal, uji fungsi hati, uji lipid profil, marker jantung, urinalisis, feses, analisis cairan tubuh, mikrobiologi)

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"