Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Surat Pengantar / Rujukan dari PPK I
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu BPJS (Jamkesmas,Kartu Askes,Kartu Asuransi) atau Kartu JKA, sesuai kepesertaannya

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

khusus prosedur 1s.d.5 

UMUM : Pergub Aceh No.57 tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat jalan , klinik THT, klinik Syaraf, klinik Bedah Ortopedi, klinik Bedah, klinik Penyakit Dalam, klinik Mata, klinik Anak, Klinik Obsgyn, klinik Kulit, klinik Jiwa, klinik Jantung, klinik Urologi, klinik gigi, klinik VCT, Klinik Fisioterapi, Psikologi, klinik Paru, DOTs.

1. Email : rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon    : 081360407087

3. SMS    : 081360407087    

4. Kotak saran                

5. Website    : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Registrasi Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"