Memproses Usulan ID Card

  1. Soft Copy Foto PNS;
  2. Data Kepegawaian PNS.

  1. Melengkapi persyaratan yang di butuhkan;
  2. Memasukkan usulan ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Subid Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
  3. Usulan yang masuk diverifikasi;
  4. Petugas memeriksa data PNS yang bersangkutan pada database Aplikasi ID Card;
  5. Petugas menginput / mengedit data PNS pada aplikasi;
  6. Petugas mencetak ID Card melalui aplikasi ID Card;
  7. Menyerahkan ID Card kepada PNS yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Id Card

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memproses Usulan ID Card"