Jangka waktu pelayanan gigi dan mulut diUPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 15 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Resep untuk pengambilan obat, Jasa konsultasi, Jasa tindakan dan pengobatan gigi, Pemberian rujukan baik pasien umum atau pasien asuransi (jika diperlukan)
- Kotak Saran/Kotak Aduan
- Telephone (0271) 6901095
- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso
- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso
- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store