Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Syarat mengambil Akta Cerai :
  2. 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  3. 2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  4. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  5. 4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akta Cerai, melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, menyerahkan Kartu Keluarga dan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,-. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menjelaskan bahwa penerima kuasa adalah keluarga dari pemberi kuasa dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  6. Syarat mengambil Salinan Putusan :
  7. 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  8. 2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  9. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Biaya salinan @lembar Rp. 500,- (Lima ratus rupiah perlembar)

  1. Syarat mengambil Akta Cerai : 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. 2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akta Cerai, melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, menyerahkan Kartu Keluarga dan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,-. a. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menjelaskan bahwa penerima kuasa adalah keluarga dari pemberi kuasa dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Syarat mengambil Salinan Putusan : 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. 2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Biaya salinan @lembar Rp. 500,- (Lima ratus rupiah perlembar)

Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Sesuai ketentuan berlaku, dapat dilihat di website https://tinyurl.com/PanjarBiayaPerkara

Salinan Putusan dan Akta Cerai

Tata Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tangerang

Secara lisan

1. Melalui telepon : 021-552 4565 atau SMS : 0813-8225-8812 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tangerang.

Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tangerang, dengan cara diantar langsung dikirim melalui Fax 021-553 8573, atau melalui pos ke alamat kantor di :

– Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol – Babakan Tangerang Banten 15118 Indonesia.

– Melalui e-mail : info@pa-tangerangkota.go.id

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

3. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

“SIWAS”

“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online