Tata Usaha Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Foto Copy Karpeg
  2. Foto Copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SKP 2 (Dua) tahun terakhir
  4. Foto Copy Ijazah terakhir/Transkrip nilai yang Dilegalisir oleh oengurus Tinggi / Kepala Sekolah yang Bersangkutan
  5. Foto Copy SK Tugas Belajar atau Izin Belajar
  6. Asli Uraian Tugas yang Ditandatangani oleh pejabat Eselon II
  7. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  8. Foto Copy Rekomendasi Mengikuti Ujian PI
  9. Foto Copy Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung
  10. Foto Copy Petikan Nip Baru

  1. Mendata Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
  2. Melakukan verifikasi persyaratan usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
  3. Membuat surat pengantar usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diparaf oleh kasubag umum kepegawaian dan sekretaris dan ditandangani oleh kepala dinas kemudian disampaikan ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan pegawai negeri sipil yang diusulkan diberikan arsip ususlan tersebut

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui petugas

2. Kotak Saran

3. Email: puskesmascangadi151@gmail.com

4. Call Center 085230723814

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call center 085230723814

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Usaha Pelayanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"