Pelayanan atas Konsultasi dan Koordinasi

No. SK: 188/32/427.60/2021

  1. Membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Membawa SK Tenaga Pendamping Desa (TPD) / Perangkat Desa
  3. Membawa surat pengantar pengajuan alokasi dana desa (ADD) atau dan
  4. Membawa kelengkapan berkas pengajuan

  1. Pengajuan Pemohonan Penyaluran
  2. Verifikasi oleh Tim Kecamatan
  3. Kecamatan Meneruskan Permohonan Penyaluran kepada Bupati cq. Ka. DPMD
  4. Disposisi Surat
  5. Menindaklanjuti Disposisi Kepala DPMD
  6. Melakukan Verifikasi berkas Permohonan
  7. Penerbitan berkas permohonan penyaluran kepada BPKD
  8. Penandatanganan berkas yang telah paraf Kasi dan Kabid
  9. Mengagendakan pengantar berkas permohonan penyaluran
  10. Pengiriman berkas permohonan penyaluran ke BPKD

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayananan atas konsultasi dan koordinasi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), Pelayanan atas konsultasi dalam pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu Gerbangmas Siaga, LPM dan Karang Taruna) Lembaga Adat desa / kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat, Pelayanan atas konsultasi dan koordinasi dalam pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat desa ( badan usaha milik desa (BUMDesa), badan usaha milik desa bersama (BUMDesMa), Pasar Desa dan Teknologi Tepat Guna (TTG))

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan atas Konsultasi dan Koordinasi"