Pelayanan Pelaporan DPA

  1. 1. Disposisi dan Surat Permintaan penyampaian DPA
  2. 2. Daftar bahan penyusunan DPA, format, fagu indikatif SKPD, Renja SKPD
  3. 3. Bahan penyusunan DPA telah disiapkan
  4. 4. Draft DPA telah dibuat
  5. 5. Draft DPA telah diketik
  6. 6. Draft DPA telah diperiksan dan diparaf
  7. 7. Draft DPA telah koreksi dan diparaf
  8. 8. DPA telah ditandatangani
  9. 9. DPA telah diarsipkan

  1. 1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan DPA
  2. 2. Menyiapkan bahan penyusunan DPA
  3. 3. Membuat draft DPA
  4. 4. Mengetik draft DPA
  5. 5. Memeriksan dan memberi paraf DPA
  6. 6. Mengoreksi dan memberi paraf DPA
  7. 7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft DPA
  8. 8. Menggandakan dan mengarsipkan DPA
  9. 9. Menyampaikan DPA ke DPPKAD

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan DPA

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan DPA"