Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan

  1. -Biaya transportasi -Biaya Administrasi RS -Biaya perawatan
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Kasi Binadik
  4. Kasi Binadik menugaskan Kasubsi Bimkemaswat untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan

1 hari

-Biaya transportasi

-Biaya Administrasi RS

-Biaya perawatan

Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan

fb :rutanmamuju

IG :rutanmamuju

Twitter :rutanmamuju

no 082353062156
Menggunakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan"