Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. 1. Pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran
  2. 2. Petugas Loket Mengantar Buku Family Folder /Rekam Medis ke Poli Umum, buku pengobatan rawat jalan

  1. 1. Pasien mendaftar diloket karcis
  2. 2. Petugas Kartu Mengurut pasien berdasarkan no urut
  3. 3. Pasien baru, petugas Menanyakan dan Mencatat Nama, Tanggal Lahir/umur, Jenis Kelamin, alamat dan Pekerjaan
  4. 4. Petugas Mengidentifikasi dengan cara mencocokkan kartu status pasien
  5. 5. Petugas Menganamnese riwayat Penyakit pasien dan keluarga apakah ada perubahan perilaku
  6. 6. Petugas Melakukan pemeriksaan fisik sesuai prosedur pemeriksaan dan mencatat hasil Pemeriksaan
  7. 7. Dokter menganamnese pasien dan mendiagnosa apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak
  8. 8. Petugas Mencatat di buku Register Pelayanan
  9. 9. Jika pasien Penderita gangguan jiwa, petugas dan dokter memberikan pengobatan serta HE tentang proses penyakit Klien,lakukan rujukan ke rumah sakit bila tidak mampu tertangani
  10. 10. Penderita Gangguan jiwa dianjurkan untuk selalu control dan kembali, datang sesuai dengan jadwal kunjungan.

5 - 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

a. Kotak saran

b. Email : pkm.cabenge@gmail.com

c. Telpon Pengaduan 082 332  593 703

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"