Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi

  1. Fotocopy Rapor meliputi Identitas siswa termasuk NISN dan Nilai Rapor
  2. Surat Permohonan Kepala Sekolah
  3. Rekap Nilai dari Sekolah
  4. Fc. Akte Kelahiran
  5. Fc. Kartu Keluarga
  6. Fc. KTP Orang Tua
  7. Fc. Buku Rekening Siswa bagi yang sudah memiliki rekening
  8. Surat Pernyataan Kepala Sekolah

  1. Membuat Surat edaran ke Sekolah
  2. Rapat Persiapan Kegiatan
  3. Koordinasi Pemberian Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi
  4. Mendata Calon Siswa Penerima
  5. Rapat Penetapan jumlah Siswa
  6. Menetapkan jumlah Siswa Penerima Dana Pemberian Penghargaan bagi Siswa Berprestasi
  7. Melakukan Rekapitulasi Penerimaan Masing-masing Siswa dan membuat laporan pertanggungjawaban

  1. Membuat Surat edaran ke Sekolah, 2 jam
  2. Rapat Persiapan Kegiatan, 3 hari kerja
  3. Koordinasi Pemberian Penghargaan bagi Siswa Berprestasi, 2 jam
  4. Mendata Calon Siswa Penerima, 25 hari kerja
  5. Rapat Penetapan Jumlah Siswa, 2 jam
  6. Menetapkan jumlah siswa penerima dana pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi, 2 jam
  7. Melakukan rekapitulasi penerimaan masing-masing siswa dan membuat laporan pertanggungjawaban, 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Beasiswa Berprestasi

Penyampaian langsung ke Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar H.A.Azis Achmad No. HP 081343974535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi"