Pelayanan KB & Kespro

  1. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK
  2. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK

  1. 1. Pasien daftar di loket 2. Setelah status pasien/rekam medis petugas memanggil pasien 3. petugas melakukan pemeriksaan pada pasien, bila memerlukan konsul Dokter maka pasien dikonsulkan ke dokter, bila memerlukan pemeriksaan layanan lain, pasien kembali ke ruang KIA 4. petugas melakukan KIE & memberikan resep bila perlu rujukan petugas membuat layanan rujukan 5. Pasien mengambil obat 6. pasien pulang
  2. 1. Pasien daftar di loket 2. Setelah status pasien/rekam medis petugas memanggil pasien 3. petugas melakukan pemeriksaan pada pasien, bila memerlukan konsul Dokter maka pasien dikonsulkan ke dokter, bila memerlukan pemeriksaan layanan lain, pasien kembali ke ruang KIA 4. petugas melakukan KIE & memberikan resep bila perlu rujukan petugas membuat layanan rujukan 5. Pasien mengambil obat 6. pasien pulang

sesuai kasus

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1. Konseling KB 2. Suntik KB,PIL KB, KONDOM

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB & Kespro"