Pelayanan Rawat Jalan Umum

  1. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK
  2. Pasien Umum : KTP Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP/KK

  1. 1. Pasien/klien datang sendiri atau dirujuk dari UKBM Desa (Posyandu,Posbindu PTM) atau sarana kesehatan lain,kemudian mendaftar ke ruang pendaftaran Puskesmas dan petugas loket memberi kartu berobat jika pasien baru,jika pasien lama maka pasien menunjukkan kartu berobat kepada petugas ruang pendaftaran untuk di data, 2. Selanjutnya petugas/perawat ruang pendaftaran mengantar buku rawat jalan ke ruang Pelayanan Umum,dan pasien/klien menunggu di ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari petugas ruang pelayanan umum, 3. Petugas/perawat ruang pelayanan umum memanggil pasien/klien untuk dilakukan anamneses dan pemeriksaan (pengukuran TB,BB,Tekanan darah)sesuai dengan keluhan pasien/klien dan di catat di buku rawat jalan pasien/klien, 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan lanjutan, 5. Jika diperlukan tindakan medis,maka sebelum dilakukan pasien/klien harus menandatangani lembar persetujuan(inform concent)untuk dilakukan tindakan medis di ruang tindakan, 6. Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang,maka dibuatkan pengantar ke laboratorium/unit yg terkait, 7. Jika diperlukan konsultasi ke unit lain,seperti konseling GIZI,VCT,Sanitasi,maka dibuatkan pengantar ke ruang konseling, 8. Dan jika ada pasien/klien yang mengalami batuk + 2 minggu maka diperlukan konsultasi ke ruang TB untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan, 9. Jika diperlukan konsul ke unit lain/Rumah Sakit,maka dokter memberikan surat rujukan eksternal kepada pasien untuk menuju ke unit lain/Rumah Sakit yang diperlukan, 10. Jika tidak diperlukan konsul ke unit lain/Rumah Sakit,maka dokter memberikan resep obat kepada pasien/klien untuk diambil ke ruang obat, 11. Setelah pasien/klien mengambil obat di ruang obat,pasien/klien pulang.
  2. 1. Pasien/klien datang sendiri atau dirujuk dari UKBM Desa (Posyandu,Posbindu PTM) atau sarana kesehatan lain,kemudian mendaftar ke ruang pendaftaran Puskesmas dan petugas loket memberi kartu berobat jika pasien baru,jika pasien lama maka pasien menunjukkan kartu berobat kepada petugas ruang pendaftaran untuk di data, 2. Selanjutnya petugas/perawat ruang pendaftaran mengantar buku rawat jalan ke ruang Pelayanan Umum,dan pasien/klien menunggu di ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari petugas ruang pelayanan umum, 3. Petugas/perawat ruang pelayanan umum memanggil pasien/klien untuk dilakukan anamneses dan pemeriksaan (pengukuran TB,BB,Tekanan darah)sesuai dengan keluhan pasien/klien dan di catat di buku rawat jalan pasien/klien, 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan lanjutan, 5. Jika diperlukan tindakan medis,maka sebelum dilakukan pasien/klien harus menandatangani lembar persetujuan(inform concent)untuk dilakukan tindakan medis di ruang tindakan, 6. Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang,maka dibuatkan pengantar ke laboratorium/unit yg terkait, 7. Jika diperlukan konsultasi ke unit lain,seperti konseling GIZI,VCT,Sanitasi,maka dibuatkan pengantar ke ruang konseling, 8. Dan jika ada pasien/klien yang mengalami batuk + 2 minggu maka diperlukan konsultasi ke ruang TB untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan, 9. Jika diperlukan konsul ke unit lain/Rumah Sakit,maka dokter memberikan surat rujukan eksternal kepada pasien untuk menuju ke unit lain/Rumah Sakit yang diperlukan, 10. Jika tidak diperlukan konsul ke unit lain/Rumah Sakit,maka dokter memberikan resep obat kepada pasien/klien untuk diambil ke ruang obat, 11. Setelah pasien/klien mengambil obat di ruang obat,pasien/klien pulang.

10 Menit

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017 2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

1.Pemeriksaan Kesehatan Umum 2. Pengobatan Dasar 3. Konseling Kesehatan 4. Surat Rujukan 5. Surat keterangan Sakit 6. Surat keterangan Sehat

1. SMS Center Puskesmas : 2. Email: sidodadipuskesmas@gmail.com 3. Instagram : @puskesmas.sidodadi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Umum"