Standar Pelayanan Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Dpa

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian DPA
  2. Daftar bahan penyusunan DPA, Format, Pagu Indikatif SKPD, RENJA SKPD
  3. Bahan penyusunan DPA telah disiapkan
  4. Draft DPA telah dibuat
  5. Draf DPA telah diketik
  6. Draft DPA telah diperiksa dan diparaf
  7. DPA telah ditandatangani
  8. DPA telah disiapkan

  1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan DPA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan DPA
  3. Membuat draft DPA
  4. Mengetik draft DPA
  5. Memeriksa dan memberi paraf draft DPA
  6. Mengoreksi dan memberi paraf draft DPA
  7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft DPA
  8. Menggandakan dan mengarsipkan DPA
  9. Menyampaikan DPA ke DPPKAD

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan DPA

  1. Menemui Langsung Kasubag Tata Usaha
  2. Menemui langsung Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan Dpa"