Standar Pelayanan Konseling

  1. 1. Registrasi dari Loket
  2. 2. Rujukan dari Poli klinik

  1. 1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi rekam medik pasien
  3. 3. Pemandu ceria mengantarkan rekam medik tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum
  4. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien
  5. 5. Pasien selanjutnya menuju Ruang konseling untuk mendapatkan pelayanan Konseling
  6. 6. Untuk melaksanakan Konseling tersebut, petugas konseling mangajukan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan penyakit yang di derita pasien
  7. 7. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan konseling dan selanjutnya petugas yang bertugas memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien
  8. 8. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling
  9. 9. Setelah Konseling selesai, Pasien dapat mengambil obat di apotik dan selanjutnya Pasien pulang

10 – 15 Menit ( Konseling dalam Gedung)

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng

                   a. Pelayanan Konsultasi Gizi, kesling dan lainnya 

                       Rp.8.000,-

Pelayanan Konseling Terpadu

a. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id

b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com

c. Kotak Saran

           d.Kontak Pengaduan : 082190770774

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling"