Standar Pelayanan Farmasi

  1. Membawa resep obat

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep obat
  2. 2. Petugas menerima resep
  3. 3. Petugas menyiapkan obat pasien disertai pemberian etiket pada obat
  4. 4. Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu obat
  5. 5. Petugas memanggil pasien/keluarga
  6. 6. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat
  7. 7. Pasien menerima obat

1. 10 menit (resep racikan)

      2. 5 menit (resep non racikan)

  1. Biaya Gratis bagi Pengguna Kartu Askes/BPJS/KIS
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng

                    (F + 25%)

Pelayanan obat

a. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id

b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com

c. Kotak Saran

           d.Kontak Pengaduan : 082190770774

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"