Pelayanan Umum

  1. Pengguna layanan datang dengan membawa : - Kartu identitas: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Kartu Pelajar (Pasien Baru); - Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama); - Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki); dan - Foto kopi surat rujukan sebelumnya (bagi pasien rujukan lama).

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian, memeriksa kartu periksa dan bukti jaminan yang dimiliki 3. Petugas menyiapkan rekam medis dan lembar resep 4. Petugas mengarahkan pasien ke ruang pemeriksaan umum 5. Petugas ruang pemeriksaan umum memanggil pasien sesua nomor antrian 6. Pasien memdapatkan pelayanan kesehatan 7. Setelah menyelesaikan pelayanan, petugas memberikan perincian biaya, Lembar resep, Surat Keterangan Sehat/Sakit dan/atau Surat Rujukan 8. Pasien melakukan pembayaran dikasir lalu mengambil obat jika diperlukan.

Maksimal 2 (dua) jam

  • Pendaftaran  : Rp9.500,00
  • Surat Keterangan Sakit : -
  • Surat Keterangan Sehat : Rp6.000,00
  • Surat Rujukan : -

Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

a. Resep / Obat b. Surat Rujukan c. Surat Keterangan Sehat d. Surat Keterangan Sakit

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081229825039
  2. Fax        : ...

Email     : pusk.gdsr2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"