Maksimal 2 jam
Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui : • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II • Kotak Pengaduan. b) Telepon : 081229825039 c) Fax : ... d) Email : pusk.gdsr2@gmail.com
Email : pusk.gdsr2@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store