Standar Pelayanan SPP LS

  1. Surat Pencairan Dana (SPD)
  2. DPA
  3. Surat Pengantar, Rincian SPP LS, Ringkasan SPP LS, Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
  4. Dokumen SPP LS telah diteliti dan diparaf

  1. Menerima SPD ke Bendahara
  2. Membuat SPP LS
  3. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen
  4. Meneliti kelengkapan dokuemn SPP LS dan kesesuaiannya dengan SPD/DPA serta memberi paraf
  5. Menerima dan meregistrasi dokuemn SPP LS yang telah diteliti dan diparaf

1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPP LS

Dinas Kesehatan 

Jl. Salotungo No. 72 Kab. Soppeng

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SPP LS"