Standar Pelayanan Poliklinik Umum

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum
  2. 2. Petugas memanggil pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang/ merujuk bila diperlukan
  6. 6. Petugas memberi resep obat
  7. 7. Pasien mengambil obat/pulang

  1. Anamnesa  : 1 Menit
  2. Pemeriksaan Tensi, BB, TB.: 1 Menit
  3. Pemeriksaan Fisik : 2 Menit
  4. Therapy : 2 Menit
  5. KIE : 2 menit
  6. Rujukan Internal : 1 Menit
  7. Rujukan Eksternal/RS : 10 Menit

 

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng

         a. Pelayanan Poliklinik          : Rp. 20.000

         b. Visus                               : Rp. 15.000

         c. Tes Buta Warna                : Rp. 10.000

 

PELAYANAN UMUM

  1. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id
  2. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Kontak Pengaduan : 082190770774

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik Umum"