Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Foto copy Karpeg
  2. Foto copy SK CPNS dan Sk Pangkat terakhir
  3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. Foto copy ijazah terakhir/ transkrip nilai yang dilegalisir oleh perguruan tinggi/kepala sekolah yang bersangkutan
  5. Asli Penetapan Angka Kreditm(PAK) Baru
  6. Fotocopy PAK Lama.
  7. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional bagi Kenaikan Pengkat Pertama.
  8. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir atasan langsung
  9. Foto copy petikan Nip Baru
  10. Foto copy SK Kenaikan Jabatan

  1. Membuat Buku Penjagaan dan mendata pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Funsional Tertentu
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Funsional Tertentu
  3. Membuat surat pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Funsional Tertentu yang diparaf oleh Kasubag Tata Usaha dan ditandatangani oleh Kepala Uptd Puskesmas Tanjonge kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

Dua Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Menemui Langsung Kasubag Tata Usaha
  2. Menemui langsung Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu"