Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler Staf Fungsional Umum

  1. Foto copy Karpeg
  2. Foto copy SK CPNS dan Sk Pangkat terakhir
  3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  4. Foto copy ijazah terakhir/ transkrip nilai yang dilegalisir oleh perguruan tinggi/kepala sekolah yang bersangkutan.
  5. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang akan pindah ruang (dikecualikan bagi yang memiliki ijazah S1/ Diklat PIM IV dan S2/ Diklat PIM III)
  6. Foto copy berita acara pngangkatan sumpah PNS bagi kenaikan pangkat pertama
  7. Foto copy peninjauan masa kerja (PMK) bagi yang memiliki penambahan masa kerja
  8. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir atasan langsung
  9. Foto copy petikan Nip Baru

  1. Membuat Buku Penjagaan dan mendata pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat reguler/ Staf/ Funsional Umum
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan kenaikan pangkat reguler/ Staf/ fungsional Umum
  3. Membuat surat pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Reguler/ Staf/ Fungsional Umum yang diparaf oleh Kasubag Tata usaha dan ditandatangani oleh Kepala Uptd Puskesmas Tanjonge kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

Dua Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Reguler Staf Fungsional Umum

  1. Menemui Langsung Kasubag Tata Usaha
  2. Menemui langsung Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Reguler Staf Fungsional Umum "