Pelayanan Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. Surat Pengantar dari Universitas/Sekolah Tinggi/ Sekolah/Institusi lain
  2. Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian dari Kelurahan/Desa
  3. Proposal kegiatan/penelitian
  4. Surat ijin penelitian dari DPMTPSP

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan Kecamatan Tawangmangu dan menyerahkan berkas Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian kepada Petugas Penerima Layanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan layanan yang dimaksud.
  3. Jika persyaratan lengkap, Petugas segera memproses pembuatan Surat Rekomendasi Kegiatan/Penelitian. Jika persyaratan belum lengkap, Petugas mengembalikan berkas kepada Pemohon disertai penjelasan tentang kekurangannya.
  4. Surat Rekomendasi Kegiatan/Penelitian diverifikasi dan ditandatangani pejabat berwenang.
  5. Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian diserahkan kepada pemohon. Proses selesai

Pelayanan Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau melalui kontak Petugas an. WIDODO/HP. 085647280258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Penelitian"