Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Pengantar Pemulasaran Jenazah dari Ruangan
  2. Pengisi From Pemulasaran Jenazah

  1. Jenazah dari ruangan rawat di kirim oleh petugas ruangan
  2. Pencatatan Indentitas jenazah ke buku Agenda Masuk Jenazah
  3. Pelaksanaan perawatan jenazah
  4. Pemulangan jenazah ke pihak keluarga
  5. Jenazah tidak di kenal : 1. Serah terima jenazah dari Tim Evakuasi (SAR,PMI, Polri/TNI dan lain-lain) 2. PelaksanaanVisum Et-Refertum 3. Perawatan Jenazah/mayat (memandikan) 4. Penyimpanan Jenazah/mayat pada Lemari Penyimpanan 5. Untuk Jenazah/mayat yang tidak dikenal (tidakmemilikikeluarga) maka penyimpanan dilakukan selama 3 (hari) selanjutnya akan dilaksanakan penguburan. 6. Penyelesaian admistrasi pemulasaran jenazah 7. Serah terima jenazah dengan pihak keluarga

1.

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam  proses  pelayanan

 

Pemulasaran Jenazah sesuai dengan indikasi medis yang dari

 

ruangan : 15 Menit

2.

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam  proses  pelayanan

 

Pemulasaran  Jenazah  dengan  indikasi  Pembusukan/kasus

 

kriminal : 3 hari

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

2.

Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

1. Visum Et-Refertum 2. Pemulasaran dan Perawatan Jenazah 3. Penyimpanan Jenazah (Lemari Pendingin Mayat) 4. Peti Jenazah

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"