Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep BPJS, JKRA, Jamsostek dan Umum
  2. Nama Dokter penulis resep dan tanda tangan
  3. Tanggal Resep
  4. Nama Pasien
  5. Usia Pasien
  6. Status pasien
  7. Nomor SEP / Nomor Kartu

  1. Petugas penerima resep (aplikasi online) memeriksa keabsahan Resep Dokter, yaitu harus memenuhi persyaratan pelayanan yang telah tersebut diatas.
  2. Resep diterima oleh Verifikator Obat untuk diverifikasi.
  3. Verifikator Obat menyerahkan resep kepada petugas apotek untuk disiapkan. Bila ada yang tidak/kurang dikonfirmasi kepada dokter penulis resep.
  4. Petugas apotek mempersiapkan obat berdasarkan resep dokter.
  5. Obat yang telah selesai disiapkan kemudian dibuat etiket dan diserahkan kepada pasien.
  6. Obat yang diserahkan maksimal untuk pemakaian maksimal 7 (tujuh) hari untuk indikasi yang ditetapkan.
  7. Resep yang telah diselesaikan diletakkan dalam kotak tersendiri. Catatan : a. Resep yang dilayani adalah pasien dengan status BPJS, Jamsostek, Jamkesmas, JKRA dan status lain yang disetujui. b. Resep yang mengandung sediaan Narkotika dan Psikotropika disimpan dilemari khusus dengan double lock dalam dan resep nya dipisahkan dari resep lain. c. Petugas yang ditunjuk (Apoteker) membuat laporan pelayanan pasien harian dan menyerahkan kepada Kepala Instalasi Farmasi maksimal esok harinya.

1.

Resep Rawat Inap : 30 menit

2.

Resep Rawat Jalan/Umum

 

Non Racikan  : 10 menit

 

Racikan

: 30 menit

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun

 

2011 (bagi PasienUmum)

2.

Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

 

1. Pelayanan resep obat/BHP rawat inap 2. Pelayanan resep obat rawat jalan 3. Palayanan resep obat/BHP pasien umum 4. Pelayanan Informasi dan konsultasi tentang obat 5. Pelayanan komplain dan keluhan pasien tentang penggunaan obat.

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"