Standar Pelayanan Publik Penatalaksanaan Resusitasi Jantung Paru

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pasien/ keluarga menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten / Kecamatan segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Petugas menggunakan alat pelindung diri (masker, handscoon)
  6. Mengecek kesadaran pasien dengan cara : Memanggil nama Menanyakan keadaannya Menggoyangkan bahu pasien/mencubit pasien
  7. Buka jalan napas dengan “head tilt, chin lift” dan bersihkan jalan napas dari sumbatan
  8. Menilai pernapasan dengan cara: Melihat pergerakan dada/perut Mendengar suara keluar/masuk udara dari hidung Merasakan adanya udara dari mulut/hidung dengan pipi atau punggung tangan
  9. Jika pasien tidak bernapas, berikan napas buatan dengan bag resusitator sebanyak 2 kali secara perlahan
  10. Periksa denyut jantung pasien dengan cara meraba arteri carotis, jika arteri carotis teraba, cukup berikan napas buatan setiap 5 detik sekali
  11. Jika arteri carotis tidak teraba lakukan kombinasi napas buatan dan kompresi jantung luar dengan perbandingan 30 : 2 untuk dewasa baik 1 atau 2 penolong dan 3 : 1 untuk neonatus.
  12. Setiap 1 siklus (30 kali kompresi dan 2 kali ventilasi sebanyak lima kali) reevaluasi
  13. Jika napas tetap belum ada lanjutkan tekhnik kombinasi dimulai dengan kompresi jantung luar

Pelayanan 5-15 menit di sesuaikan dengan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Resusitasi Jantung Paru

  1. Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
  2. SMS (08114000119)
  3. Telpon (0484119)
  4. Email (psc119soppeng@gmail.com)
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penatalaksanaan Resusitasi Jantung Paru"