Standar Pelayanan Distribusi Obat

  1. Laporan Pemakaian dan Lembaran Permintaan Obat (LPLPO), Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Vaksin
  2. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi arahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

  1. LPLPO/BMHP dan permintaan Vaksin melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. LPLPO/BMHP dan permintaan Vaksin diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti untuk pemberian obat sesuai dengan permintaan
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Sumber Daya Kesehatan
  5. LPLPO BMHP dan Vaksin di verifikasi terhadap obat yang diminta puskesmas, menghitung pemakaian dan kebutuhan sesuai dengan persedian di instalasi farmasi kabupaten (IFK)
  6. Menyiapkan Obat/BMHP dan Vaksin sesuai hasil verifikas dengan memperhatikan FIFO dan FEFO
  7. Pemeriksaan Obat/Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebelum didistribusikan ke puskesmas
  8. Membuat Berita Acara/ Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) Obat
  9. Distribusi Obat/BMHP ke puskesmas, PSC, Labkesda
  10. Melakukan Pemeriksaan Obat/BMHP bersama petugas Pengelola obat puskesmas, PSC dan Labkesda
  11. Tanda Tangan Berita Acara penerimaan obat/BMHP dan Vaksin

2 ( dua) hari setelah disposisi arahan Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Obat/BMHP yang didistribusikan sesuai dengan permintaan, Berita Acara Penyerahan / Surat Buktik Barang Keluar (SBBK)

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Distribusi Obat"