Standar Pelayanan Publik Layanan Pemberian Informasi Penggunaan Obat

  1. Obat yang diberikan kepada pasien sesuai dengan anjuran dokter

  1. Petugas obat memanggil nama pasien.
  2. Petugas obat memastikan umur dan alamat pasien.
  3. Petugas obat memeriksa ulang identitas, umur dan alamat pasien
  4. Petugas obat memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarga pasien.
  5. Petugas obat menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
  6. Petugas memberikan informasi cara penggunaan obat
  7. Petugas obat meminta kepada pasien/keluarga pasien mengulang cara penggunaan obat yang telah disampaikan.
  8. Petugas obat memastikan pasien memahami informasi obat yang di sampaikan petugas obat.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tata cara penggunaan obat

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Pemberian Informasi Penggunaan Obat"