Standar Pelayanan Publik Layanan Penyimpanan Obat dan Alkes

  1. Obat dan alkes berada di tempat yang aman

  1. Petugas farmasi menerima obat dan BMHP dari IFK dengan memeriksa keadaan obat yang diterima antara lain : Kesesuaian jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa serta kondisi fisik obat.
  2. Petugas farmasi menyusun obat kedalam rak obat secara alfabetis untuk setiap bentuk sediaan
  3. Petugas farmasi mengendalikan sirkulasi obat mengikuti sistem FIFO dan FEFO.
  4. Petugas farmasi menyimpan obat Narkotika dan Psikotropika dalam almari khusus narkotika dan Psikotropika.
  5. Petugas farmasi menyimpan obat dengan satuan paket besar diatas lantai yang dilapisi/ didasari dengan palet.
  6. Petugas farmasi menyimpan sediaan cairan dipisahkan dari sediaan padat.
  7. Petugas farmasi menyimpansuppositoria dalam lemari pendingin
  8. Petugas farmasi mencatat semua obat dan BMHP kedalam buku penerimaan dan pengeluaran obat.
  9. Petugas farmasi mencatat semua obat yang disimpan kedalam kartu stock obat sebagai kartu kendali persediaan.
  10. Petugas farmasi membuat laporan persediaan obat melalui LPLPO setiap bulannya.

Tergantung pada Jumlah Obat

Tidak dipungut biaya

Obat dan alkes tersimpan dengan aman

  • SMS (08114000119)
  • Telepon (0484119)
  • Email (psc119soppeng@gmail.com)
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Penyimpanan Obat dan Alkes"