Standar Pelayanan Pelaksanaan Fogging DBD

  1. Adanya laporan Demam Berdarah Dengue dari sistim kewaspadaandiniRumahSakit,Puskesmas, ataupunMasyarakat.
  2. PuskesmasmelakukanPenyelidikanEpidemilogi(PE) radius 100 meter dari rumah penderita. 3.Ditemukan 1 (satu) penderita positif Dema
  3. Ditemukan 1 (satu) penderita positif Demam Berdarah Dengue disertai3 (tiga) atau lebih penderita demam disekitarnya ataupun ada kematiankasus.
  4. Ditemukan angka House Indeks (HI) jentik>5% atau Angka Bebas Jentik (ABJ)<95%
  5. Melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) pada rumah dan lingkungan sekitar rumah penderita.

  1. Membuat Persuratan ke Puskesmas & Pemerintah setempat tentang jadwal pelaksanaan (waktu& tempat) untuk Fogging
  2. Melakukan persiapan Fogging,dan SumberDaya Manusia, Alat, Bahan Fogging, dan Kendaraan.
  3. Petugas Demam Berdarah Puskesmas Menyiapkan lokasi yang akan di fogging Radius 100 meter

- Waktu yang dihabiskan untuk pelaksanaan fogging untuk siklus kurang lebih 3 jam.

- Waktu Pelaksanaan Pagi atau Sore hari

- Pelaksanaan Fogging siklus ke 2, selang waktu 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Kegiatan Fogging Fokus

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72 

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Fogging DBD"