Standar Pelayanan Publik Bagian Perencanaan dan Pelaporan DPA

  1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian DPA
  2. Daftar bahan penyusunan DPA , Format, Pagu Indikatif SKPD telah disiapkan
  3. Bahan penyusunan DPA telah disiapkan

  1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan DPA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan DPA
  3. Membuat draft DPA
  4. Mengetik Draft DPA
  5. Memerikas dan memberi paraf draft DPA
  6. Mengoreksi dan memberi paraf draft DPA
  7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft DPA
  8. Menggandakan dan mengarsipka DPA
  9. Menyampaikan DPA ke DPPKAD

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen DPA

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Bagian Perencanaan dan Pelaporan DPA"