Standar Pelayanan Publik Gangguan Kejiwaan

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Keluarga pasien, aparat terkait,masyarakatmenghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian, identitas, keadaan ( keluhan ) yang di alami pasien.
  3. Tim PSC 119 Kabupaten segera berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan alamat pasien.
  4. Melakukan anamnese terhadap pasien sesuai dengan lembar identifikasi / pengkajian.
  5. Segera melakukan tindakan sesuai dengan hasil pengkajian dan anamnese pasien.
  6. Pasien di rujuk ke RS untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  7. Bila pasien atau keluarga menolak untuk di lakukan tindakan medis serta menolak untuk di rujuk ke RS maka pesien atau keluarga di wajibkan untuk mengisi dan menandatangani lembar penolakan yang telah di sediakan.

Pelayanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk Masyarakat Soppeng

  1. Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
  2. SMS (08114000119)
  3. Telpon (0484119)
  4. Email (psc119soppeng@gmail.com)
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Gangguan Kejiwaan"