Ambulance

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya
  2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/ rawat jalan/ IGD yang ada di Puskesmas Prambon
  3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah
  4. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk)

  1. Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
  2. Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk
  3. Keluarga pasien setuju
  4. Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (menghubungi rumah sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
  5. Dalam sistem rujukan terintegrasi, rumah sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  6. Petugas UGD/ Rawat inap/layanan persalinan membuat surat rujukan
  7. Bagi pasien umum, petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan membuat rincian biaya pasien selama perawatan dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar biaya ambulance saja
  8. Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitasi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  9. Petugas UGD/ Rawat inap/layanan persalinan mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
  10. Petugas UGD/ Rawat Inap/layanan persalinan mendampingi dan mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan dengan ambulance. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas petugas menulis laporan.

jam pelayanan : 24 jam, pendaftaran sistem rujukan terintegrasi : maksimal 10 menit, waktu antar ambulance ke RS Rujukan : maksimal 5 jam

Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis

Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo

  1. Pelayanan Ambulance
  • < 20 km : 100.000
  • > 20 km, penambahan per km : 10.000
  1. Pelayanan Ambulan Rujukan dengan Petugas Kesehatan
  • Dengan 1 petugas : 150.000
  • Dengan lebih dari 1 petugas kesehatan : 350.000
  1. Pelayanan Ambulans Jenazah
  • < 20 km : 90.000
  • > 20 km, penambahan per km : 10.000

      1. Pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K) : 500.000

Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"