jam pelayanan : 24 jam, pendaftaran sistem rujukan terintegrasi : maksimal 10 menit, waktu antar ambulance ke RS Rujukan : maksimal 5 jam
Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis
Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo
1. Pelayanan ambulans dengan tim kesehatan (P3K) : 500.000
Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreBidan