Ambulance

No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya
  2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas Prambon
  3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah
  4. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk)

  1. Petugas UGD/Rawat Inap/layanan persalinan menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter Koordinator
  2. Petugas UGD/Rawat Inap/ layanan persalinan menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk
  3. Keluarga pasien setuju
  4. Petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE) dan menghubungi rumah sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan
  5. Dalam sistem rujukan terintegrasi,rumah sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  6. Petugas UGD/ Rawat inap/ layanan persalinan membuat surat rujukan
  7. Bagi pasien umum, petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan membuat rincian biaya tindakan medis pasien selama perawatan dan biaya penggunaan ambulance
  8. Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitasi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  9. Petugas UGD/ Rawat inap/ layanan persalinan mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
  10. Petugas UGD/ Rawat Inap/ layanan persalinan mendampingi dan mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan dengan ambulance
  11. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas petugas melengkapi rekam medis pasien

Jam pelayanan : 24 jam

Pendaftaran sistem rujukan terintegrasi: maks. 10 menit

Waktu antar ambulance ke rumah sakit rujukan: maks. 5 menit

Pasien dengan BPJS/KIS Prambon: Gratis

Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Ambulance

    • ≤ 20 km : 100.000

    • > 20 km, penambahan per km : 10.000

2. Pelayanan Ambulance Rujukan dengan Petugas Kesehatan

    • Dengan 1 petugas kesehatan : 150.000

    • Dengan lebih dari 1 petugas kesehatan : 350.000

3. Pelayanan Ambulance Jenazah

    • ≤ 20 km : 90.000

    • > 20 km, penambahan per km : 10.000

4. Pelayanan Ambulance dengan tim kesehatan (P3K) : 500.000



Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com
  5.  Whats app: 0896- 5363- 2667
  6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id
  7. Google review: puskesmas prambon
  8. Facebook: puskesmas prambon
  9. Instagram: puskesmasprambon_sidoarjo

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"