No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024
Jam pelayanan : 24 jam
Pendaftaran sistem rujukan terintegrasi: maks. 10 menit
Waktu antar ambulance ke rumah sakit rujukan: maks. 5 menit
Pasien dengan BPJS/KIS Prambon: Gratis
Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1. Pelayanan Ambulance
• ≤ 20 km : 100.000
• > 20 km, penambahan per km : 10.000
2. Pelayanan Ambulance Rujukan dengan Petugas Kesehatan
• Dengan 1 petugas kesehatan : 150.000
• Dengan lebih dari 1 petugas kesehatan : 350.000
3. Pelayanan Ambulance Jenazah
• ≤ 20 km : 90.000
• > 20 km, penambahan per km : 10.000
4. Pelayanan Ambulance dengan tim kesehatan (P3K) : 500.000
Layanan Rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store