Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu identitas diri : Fotokopi KTP, KK
  2. Fotokopi Kartu BPJS/ KIS/ ASKES

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh Dokter
  2. Petugas mengecek ketersediaan kamar rawat inap
  3. Pasien/ Keluarga menandatangani surat persetujuan rawat inap
  4. Petugas menyiapkan berkas rekam medik
  5. Petugas UGD melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP penerimaan pasien rawat inap
  6. Petugas UGD melakukan serah terima pasien kepada petugas layanan rawat inap
  7. Petugas rawat inap memberi informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap kepada pasien dan penunggu
  8. Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi dan profesi lainnya
  9. Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter/ memerlukan perawatan lebih lanjut ke faskes lanjutan (RS)
  10. Penyelesaian administrasi/ pembayaran
  11. Pasien Pulang / Rujuk RS

kurang dari 120 menit, khusus prosedur (1 s/d 5) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap

Pasien dengan BPJS/ KIS/ ASKES PRAMBON : Gratis

Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2020 tentang tarif layanan pada Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo

  1. Biaya Akomodasi Rawat Inap/ hari rawat
  1. Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas III : 90.000
  2. Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas II : 95.000
  3. Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas I : 110.000
  1. Visite Dokter Umum :

      pasien umum : 15.000

  1. Makan pasien/ hari : 45.000
  2. Asuhan Keperawatan pasien umum/ hari : 15.000
  3. Pelayanan Rekam Medis dan administrasi Rawat Inap (sekali selama di rawat) : 20.000

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"