Layanan UBM

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan layanan UBM
  2. Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM)
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan konseling : 1. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien/ klien 2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik tanda vital pasien/ klien (Tekanan darah, Nadi, frekuensi nafas, suhu, berat badan dan tinggi badan) 3. Petugas melakukan pemeriksaan kadar gas karbon monoksida dalam udara pernafasan pasien/ klien menggunakan alat CO analyzer 4. Petugas melakukan konseling kepada pasien/ klien 5. Petugas bersama pasien/ klien membuat kesepakatan untuk pertemuan konseling ulang 6. Petugas memberikan resep obat sesuai dengan keluhan dan pemeriksaan fisik pasien/ klien 7. Petugas mempersilahkan pasien/ klien untuk mengambil obat di layanan farmasi
  4. Pasien mengambil obat di layanan farmasi
  5. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan UBM

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan UBM"