Standar Pelayanan SPP-SPM-LS

  1. Surat Pengantar, Rincian SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
  2. Rancangan SPM LS, Surat Pengantar, Rincian SPP LS, Ringkasan SPP LS, Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
  3. SPM TU dan Dokumen SPP LS

  1. Menyerahkan dokumen SPP LS yang telah diregistrasi kepada kasubag keuangan
  2. Memverifikasi ulang dan menyerahkan dokumen SPP LS ke PPTK untuk diterbitkan SPM LS
  3. Membuat rancangan dan menyerahkan SPM LS ke Pengguna Anggaran untuk diotorisasi
  4. Menotorisasi/menandatangani SPM
  5. Menerima SPM LS dan Dokumen SPP LS

1 (satu) hari penyelesaian SPP-SPM-LS

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPP-SPM-LS

Dinas Kesehatan 

Jl. Salotungo No. 72 Watansoppeng

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SPP-SPM-LS"