Standar Pelayanan SPP-SPM-UP

  1. Surat Pengantar SPP-UP
  2. Ringkasan SPP-UP
  3. Rincian SPP-UP
  4. Salinan SPD
  5. Draft Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

  1. Menerima SPD-UP dan membuat SPP-UP
  2. Memverifikasi kelengkapan dokumen
  3. Meneliti kelengkapan dokumen SPP UP dan kesesuaian dengan SPD/DPA
  4. SKPD serta memberi paraf
  5. Menerima dan meregistrasi dokumen SPP UP yang telah diteliti dan diparaf

Dokumen SPP-SPM-TU diproses selama 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen SPP-SPM-UP

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No.72 Watansoppeng

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SPP-SPM-UP"