Pengaduan

No. SK: 0996/C7.32/OT.02.02/2022

  1. Identitas pelapor, menyerahkan fotokopi KTP
  2. Bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi
  3. Mengisi form pengaduan manual paling lambat 30 hari sejak kejadian

  1. Pemohon mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan
  2. ULT memverifikasi laporan
  3. Jika laporan tidak lengkap maka pemohon mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan jika lengkap maka mengikuti langkah prosedur selanjutnya
  4. ULT meminta informasi ke Unit kerja tekait sesuai dengan substansi untuk menindaklanjuti laporan
  5. ULT menerima informasi hasil tindak lanjut
  6. pemohon mendapatkan laporan tindak lanjut pengaduan, jka tidak maka kembalil memverifikasi ULT jika iya maka pemohon mendapatkan laporan tindak lanjut pengaduan
  7. pemohon menerima laporan tindak lanjut pengaduan dari ULT

1. Paling lama 10 hari kerja jika berkas pemohon lengkap.

2. Layanan dinyatakan selesai jika pengadu tidak memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja setelah pengaduan ditanggapi.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada: Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Jl. Raya Rum, Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara.
2. Penggunan layanan dapat menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store