Layanan Informasi Publik

No. SK: 0996/C7.32/OT.02.02/2022

  1. Membawa fotokopi KTP perorangan
  2. Menyerahkan fotokopi akte pendirian lembaga (organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)
  3. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan persyaratan
  2. ULT memverifikasi permohonan, jika tidak maka pemohon kembali mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, jika lolos verifikasi maka mengikuti langkah prosedur selanjutnya
  3. ULT meminta informasi ke Unit Kerja terkait sesuai dengan substansi/menindaklanjuti permintaan
  4. ULT menerima informasi hasil tindak lanjut
  5. Pemohon menerima informasi dari ULT

Paling lama 10 hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada: Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Jl. Raya Rum, Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara.
2. Penggunan layanan dapat menyampaikan informasi, saran dan masukan ke langsung Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store