Pelayanan farmasi

  1. Membawa kartu identitas/ KTP/KK
  2. Membawa resep dari ruang pelayanan

  1. Pasien menyerahkan resep dari dokter di poli umum/lansia/KIA/UGD ke petugas di ruang farmasi
  2. Petugas farmasi menerima resep obat
  3. Petugas farmasi memeriksa isi resep, nama obat, kekuatan obat, jumlah obat dan cara pakai
  4. Petugas farmasi menghubungi dokter apabila obat tidak ada di ruang farmasi
  5. Petugas farmasi menyarankan obat pengganti yang ada di ruang farmasi
  6. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat jadi atau racikan sesuai dengan resep dokter
  7. Petugas farmasi menyiapkan etiket obat sesuai dengan jenis obat
  8. Petugas farmasi memberi pelabelan obat (menuliskan nama pasien, tanggal, dan cara pakai obat)
  9. Petugas farmasi melakukan pengecekan akhir
  10. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien sesuai antrian
  11. Pasien pulang

a). Waktu tunggu obat jadi : <30>

b). Waktu tunggu obat racikan : <60>

Tidak dipungut biaya

penyediaan obat racikan dan jadi serta pemberian informasi obat (PIO)

Kotak saran

Telp. 031-8950177

E-SKM : http://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/603

Email: pkmurangagung@gmail.com

Website: puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id

Instagram:  puskesmas_urangagung_sidoarjo

WA call centre : 085935364030

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"